
JAKARTA, suaramerdeka.com - Polda Aceh menangkap sopir truk dengan nomor BK 8395 OQ, S (48) yang mengangkut 56 karung ganja kering seberat 2,8 ton, Rabu (15/2) pukul 07.50 pagi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution mengungkapkan, S ditangkap ketika Satlantas Polda Aceh menggelar razia di Gampung Alue Buket, Aceh Utara. Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap S yang telah ditetapkan menjadi tersangka, ganja kering tersebut akan dikirim ke Lampung.
"Dari keterangan sopir, pemiliknya berinisial H (24 tahun) , wirausaha di Sangkaran Bhakti, Lampung Utara," jelas Saud.
Saud mengatakan, ganja tersebut sudah siap diedarkan. Namun belum diketahui jaringan pengedarnya. "Ini kan dibeli untuk dijual lagi," kata Saud.