
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penyidik Kejari Semarang menahan konsultan pengawas dari CV Espro, Slamet Sundoro, Rabu (15/2). Slamet diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran rehabilitasi duat unit lift di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II tahun 2008.
Penahanan dilakukan pasca pemeriksaan atas Sundoro sebagai tersangka. "Hari ini yang bersangkutan (Sundoro - red) untuk pertama kalinya diperiksa sebagai saksi. Kami langsung menahannya," terang Kepala Kejari Semarang, Ranu Mihardja.
Alasan penahanan tersebut karena Sundoro dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi. Rabu (15/2) aekitar pukul 15.00 WIB, petugas Kejari memboyong Sundoro ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Rahmat Setiadi, Direktur CV Espro. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Sundoro turut berperan dalam proyek tersebut tanpa sepengetahuan Rahmat Setiadi. Ia diduga memalsukan beberapa dokumen dan tanda tangan atas nama Direktur CV Espro dalam laporan pertanggunjawaban pengawas.
Saat dihadirkan sebagai saksi, Sundoro yang merupakan pegawai tidak tetap CV Espro mengaku menandatangani kontrak kerja dan laporan mingguan tanpa konfirmasi Rahmat. Tercatat ada 19 laporan mingguan yang pada kolom tanda tangan Direktur CV Espro, diisi Sundoro secara sepihak.
Slamet Sundoro dijerat Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka ini diduga sebagai konsultan yang telah berbuat curang," lanjut Ranu.
( Eka Handriana / CN33 / JBSM )