
SEMARANG, suaramerdeka.com - Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus dugaan suap dalam rapat interpelasi Bupati Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang di Hotel Laras Asri Kota Salatiga 19 Oktober 2011. Tersangka adalah anggota Dewan dari Fraksi NURI (Hanura-PKPI) Kusulistiyono.
Kusulistiyono disangka bertanggungjawab sebagai pembawa uang Rp 33 juta di dalam 33 amplop pada rapat interpelasi itu. Uang itu diberikan pada 26 anggota Dewan yang hadir dalam pertemuan.
"Tersangka telah kami tetapkan pekan lalu dan hari ini kami panggil untuk pemeriksaan pertama," kata Kasubdit III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib, Selasa (14/2).
Memenuhi panggilan itu, Kusulistiyono yang mengenakan baju kotak-kotak warna hijau tiba di kantor Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya, Banyumanik sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pemeriksaan baru dimulai di Ruang Pemeriksaan Subdit III Tipikor pukul 14.00 WIB.
Mokhamad menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mengetahui siapa yang berinisiatif memberikan uang kepada anggota DPRD, apa motif pemberian itu dan dari mana uang berasal. "Standarnya begitu, kita tanyakan dari mana uang itu dana apa motif pemberiannya. Kita lihat apa hasil pemeriksaanya lalu kita kembangkan," katanya.
Terkait bagaimana keterlibatan Bupati Mundjirin dan mantan Ketua DPC PDIP Ari Prabono, Ngajib mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar sampai hasil pemeriksaan diketahui.
Bupati Semarang Mundjirin dilaporkan ke Polda Jateng oleh empat anggota DPRD Kabupaten Semarang atas dugaan suap. Indikasi tersebut mencuat usai Bupati melakukan rapat interpelasi pada Rabu 19 Oktober 2011 di Hotel Laras Asri, Salatiga.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, Kusulistiyono menolak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya no comment dulu, karena baru pemeriksaan pertama," ujarnya singkat.
( Anton Sudibyo / CN33 / JBSM )