panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
14 Februari 2012 | 23:00 wib
Baleg DPRD Jateng Kaji Lima Raperda

 

SEMARANG, suaramerdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jateng, baru-baru ini telah menerima lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dari lima komisi, yakni mulai A hingga E. Raperda tersebut kini sudah memasuki pengkajian pada kontens materi peraturan daerahnya.

"Kami menjadwalkan pengkajian raperda di tingkat Baleg ini bisa terselesaikan dalam kurun waktu 21 hari," kata Ketua Baleg DPRD Jateng Atyoso Mochtar di Gedung Berlian, Selasa (14/2).

Kelima raperda itu adalah Keterbukaan Informasi Publik, Energi Listrik, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB), serta Bahasa dan Kebudayaan. Diperkirakan, penyelesaian pengkajian raperda itu pada awal bulan Maret mendatang.

Pengkajian ini lebih banyak pada aspek yuridis, sosial, psikologis, dan filosofisnya. Setelah pengkajian Baleg terselesaikan, rekomendasi hasil kajian akan diteruskan anggota ke komisi untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, hasil pengkajian itu akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jateng untuk diparipurnakan dan dimintakan persetujuan. Bila raperda disetujui, komisi dapat membentuk panitia khusus (pansus).

Atyoso yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng mengemukakan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, raperda ini nantinya juga akan diuji kelayakannya. Menurut dia, terdapat 17 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (proledga).

Dari jumlah itu, 11 di antaranya merupakan inisiatif anggota DPRD, sedangkan sisanya dari pihak eksekutif. Enam raperda dari eksekutif ini belum masuk ke Baleg. Adapun, tahapan yang dilakukan dalam pembuatan peraturan daerah ini di antaranya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait.

Langkah lain mencari pembanding perda serupa di provinsi lain serta menggadakan seminar, rapat dengar pendapat, dan sarasehan. Sekretaris Komisi C DPRD Jateng Sukirman menyatakan, raperda PDAB yang sudah dimasukan ke Baleg pada pertengahan bulan Februari ini dibuat untuk menggantikan perda lama yang akan dicabut.

Komisinya telah berkonsultasi ke Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum dan studi banding ke PT Jasa Tirta Malang. Perda ini untuk mengoptimalkan pendapatan PDAB Jateng yang pada tahun 2011 diperoleh ratusan juta rupiah. Dengan perda baru, PDAB diharapkan bisa mengelola air bersih secara baik, kemudian menjadi pemasok utama industri dan PDAM.

( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:19 wib
Dibaca: 54
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 47
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 76
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 94
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 118
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER