
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera melakukan eksekusi terhadap 11 terpidana mati kasus narkotika. Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief usai bertemu Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat di Kejagung, Selasa (14/2).
"Pada dasarnya apa yang disampaikan Jaksa Agung didampingi segenap Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Agung menjanjikan eksekusi terhadap terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada saatnya akan segera dieksekusi," ujar Henry.
Dijelaskan Henry, sejumlah alasan disampaikan Basrief menangapi lambannya pelaksanaan eksekusi mati.
"Macam-macam, mereka dianggap masih punya hak, tapi hak itu tidak dipergunakan, akan segera dieksekusi," kata Henry.
Dalam pertemuan itu turut hadir mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. Pertemuan tertutup itu juga dihadiri oleh seluruh Jaksa Agung Muda. Salah satu pembahasan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana mati.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )