
BOYOLALI, suaramerdeka.com - Ichsan Chandra Pribadi (23) harus berurusan dengan polisi. Warga Mojosongo, Boyolali tersebut ditangkap karena diduga menjadi pecandu sabu-sabu. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0.077 gram.
Kapolres Boyolali AKBP Hastho Raharjo melalui Kasat Narkoba AKP AA Gede Oka menjelaskan, tersangka yang mengaku sebagai mahasiswa di Solo tersebut ditangkap di jalan lingkar selatan Boyolali, Rabu (8/2) malam. Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa di tempat itu bakal dilakukan transaksi narkoba.
“Setelah tersangka ditangkap dan diperiksa, ternyata dia adalah pemakai narkoba jenis sabu- sabu,” katanya, Selasa (14/2).
Namun demikian, polisi masih terus melakukan penyidikan intensif. “Kami masih berusaha mengungkap jaringannya. Tersangka dikenai pasal pasal 112 dan pasal 127 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika4 – 12 tahun serta pidana denda antara Rp 800 juta- Rp 8 miliar.”
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menjadi pecandu sejak setahun terakhir. Hal itu dia lakukan dengan dalih sebagai terapi penyakit asma yang dideritanya. Biasanya dia membeli paket hemat sabu- sabu dari kenalannya di Solo dengan harga Rp 200.000/ paket. Setiap paket bisa digunakan untuk dua kali pemakaian.
“Kalau mengisap ya di dalam kamar tanpa sepengetahuan orang tua.” pungkasnya.
( Joko Murdowo / CN34 / JBSM )