panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
13 Februari 2012 | 22:15 wib
Edarkan Ganja, Pelajar Madrasah Aliyah Ditangkap

KAJEN, suaramerdeka.com - Akibat mengedarkan ganja kering di wilayah Kabupaten Pekalongan, MFU (19) seorang pelajar kelas XII madrasah aliyah negeri di Kota Santri, siang tadi ditangkap Satnarkoba Polres Pekalongan di sekolahnya.

Dia ditangkap setelah polisi menangkap pengedar lainnnya, M Toha (18) warga Desa/Kecamatan Karangdadap di rumahnya. Kemudian hasil pengembangan didapati keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari MFU yang masih berstatus pelajar tersebut.

Selain menangkap kedua tersangka pengedarkan ganja kering, aparat juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa ganja masing-masing seberat 2,6 gram dan 0,2 gram.

Kapolres AKBP Hanif SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suharyoso mengemukakan, pelajar tersebut ditangkap setelah polisi sebelumnya seorang tersangka, yakni M Toha di wilayah Karangdadap. "Hasil pengembangan ada tersangka lainnya, kami pun langsung menangkapnya," terang dia.

Penangkapan terhadap pelajar tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satuan Narkoba Iptu Suryanto tersebut aparat menemukan satu paket ganja di saku celana pelajar madrasah aliyah negeri di Kota Santri itu.

Di hadapan penyidik tersangka yang sejak kelas 10 mengkonsumi ganja kering itu mengaku, satu paket ganja kering berukuran sedang dijual seharga Rp 50.000, sedangkan paket kecil seharga Rp 30.000. "Dulu saya hanya memakai, baru kali ini saja ada teman yang minta terus saya kasih," ucapnya.

Adapun tersangka lainnya, yakni M Toha mengaku, paket ganja kering yang dijualnya itu didapat dari MFU dengan harga Rp 30.000. Menurutnya, setiap kali menjual satu paket kecil, dia memperoleh imbalan sebanyak Rp 10.000. Sekarang ini, kedua tersangka sedang menjalani penyidikan di Mapolres. Kedua tersangka dijerat pasal 111 dan atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Agus Setiawan / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 10
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 58
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 80
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 102
27 Mei 2012 | 14:09 wib
Dibaca: 199
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER