
SEMARANG, suaramerdeka.com - Bambang Bintoro dinyatakan tak lagi menjabat Bupati Batang, menyusul dilantiknya bupati baru Yoyok Riyo Sudibyo. Sejak Mei 2008, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bagi-bagi uang dari APBD Batang 2004.
Diketahui, bagi-bagi uang itu diwuijudkan dalam pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999 - 2004 senilai Rp 796 juta. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dinilai bertanggungjawab atas praktik penyimpangan itu.
Namun Kejari Batang yang menangani perkara tersebut terganjal ketentuan adanya surat izin pemeriksaan kepala daerah "menyentuh" Bambang. Hingga akhir masa jabatan Bambang, surat izin dari Presiden RI belum ditangan jaksa. Dengan lepasnya Bambang dari jabatan Bupati, kejaksaan tak lagi membutuhkan surat izin tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi perkara tersebut. "Materi kasusnya sedang kami inventarisasi. Kami masih akan melakukan koordinasi antara penyidik Kejati Jateng dengan Kejari Batang. Karena sebagian materinya dikerjakan penyidik Kejari Batang," ujar Ali, Senin (13/2).
Lebih lanjut, Kejati Jateng akan memberikan petunjuk kepada Kejari Batang dalam perkara ini. Sementara, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto melayangkan surat desakan kepada Kejati Jateng untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Surat kami kirimkan ke Kejati hari ini. Kejaksaan sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak segera menuntaskan kasus Bambang Bintoro," ujar Eko.
Menurutnya, Kejati seharusnya segera menyidik, menangkap dan melimpahkan berkas perkara Bambang Bintoro ke Pengadilan Tipikor Semarang.
( Eka Handriana / CN26 / JBSM )