panel header


BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
13 Februari 2012 | 17:30 wib
Bambang Bintoro Lengser, Kejati Siap Usut Perkara

SEMARANG, suaramerdeka.com - Bambang Bintoro dinyatakan tak lagi menjabat Bupati Batang, menyusul dilantiknya bupati baru Yoyok Riyo Sudibyo. Sejak Mei 2008, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bagi-bagi uang dari APBD Batang 2004.

Diketahui, bagi-bagi uang itu diwuijudkan dalam pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999 - 2004 senilai Rp 796 juta. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dinilai bertanggungjawab atas praktik penyimpangan itu.

Namun Kejari Batang yang menangani perkara tersebut terganjal ketentuan adanya surat izin pemeriksaan kepala daerah "menyentuh" Bambang. Hingga akhir masa jabatan Bambang, surat izin dari Presiden RI belum ditangan jaksa. Dengan lepasnya Bambang dari jabatan Bupati, kejaksaan tak lagi membutuhkan surat izin tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ali Mukartono mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisasi perkara tersebut. "Materi kasusnya sedang kami inventarisasi. Kami masih akan melakukan koordinasi antara penyidik Kejati Jateng dengan Kejari Batang. Karena sebagian materinya dikerjakan penyidik Kejari Batang," ujar Ali, Senin (13/2).

Lebih lanjut, Kejati Jateng akan memberikan petunjuk kepada Kejari Batang dalam perkara ini. Sementara, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto melayangkan surat desakan kepada Kejati Jateng untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Surat kami kirimkan ke Kejati hari ini. Kejaksaan sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak segera menuntaskan kasus Bambang Bintoro," ujar Eko.

Menurutnya, Kejati seharusnya segera menyidik, menangkap dan melimpahkan berkas perkara Bambang Bintoro ke Pengadilan Tipikor Semarang.

( Eka Handriana / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 9
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 58
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 80
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 102
27 Mei 2012 | 14:09 wib
Dibaca: 197
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER