panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
13 Februari 2012 | 17:48 wib
Terbukti Bawa Ganja, Siswa SMK Ditangkap

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Ulin Nuha (19), salah satu siswa SMK swasta di Kota Pekalongan belum lama ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota.

Pasalnya, warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat itu terbukti membawa satu paket ganja kering seberat 1,38 gram dan 0,45 gram yang sudah dikemas menjadi rokok. Akibat tindakannya tersebut, Ulin yang kini masih duduk di kelas tiga terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

Kasat Narkoba AKP Katino didampingi Kasubag Humas AKP Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka disinyalir terlibat dalam kasus narkoba. Kemudian, anggotanya terus menerus memantau gerak gerik dari siswa salah satu SMK swasta di Kota Batik ini.

Saat sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya depan SMP Negeri 8, polisi mendekati tersangka. Selanjutnya, petugas menggeledah tubuh pemuda itu dan mendapati satu paket ganja kering serta satu batang rokok yang di dalamnya berisi ganja.

Melihat barang maksiat tersebut, petugas pun langsung membawa tersangka ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka masih kami tahan di sel Mapolres Pekalongan Kota," tandasnya.

Apakah ada dispensasi bagi Ulin Nuha mengenai penahanan terhadap dirinya mengingat yang bersangkutan masih pelajar dan sebentar lagi akan menghadapi UN? Katino dengan tegas mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana, yakni terbukti membawa salah satu narkotika jenis ganja.

Adapun tindak pidana itu melanggar Pasal 111 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya minimal empat tahun serta maksimal 12 tahun penjara. "Karena sudah melakukan tindak pidana maka proses hukumnya tetap berlanjut," tandasnya.

( Achid Nugroho / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 15:09 wib
Dibaca: 8
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 57
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 80
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 101
27 Mei 2012 | 14:09 wib
Dibaca: 197
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER