panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
09 Februari 2012 | 22:12 wib
Dakwaan Jaksa dalam Sidang Akhmat Zaenuri
Wali Kota Semarang Disebut Terlibat Suap RAPBD

SEMARANG, suaramerdeka.com - Nama Wali Kota Semarang, Soemarmo HS disebut dalam berkas dakwaan terdakwa Akhmat Zaenuri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/2). Pada bagian awal susunan dakwaan primer, Sekda (nonaktif) Akhmat Zaenuri disebut secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Wali Kota Soemarmo melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.

Besaran suap mencapai Rp 344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, Agung Purno Sarjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat).

"Pemberian (suap-red) itu dengan maksud agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang  meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS. A Roni membacakan dakwaan dalam sidang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota Marsidin Nawawi dan Agus Prijadi.

Untuk memperlancar pembahasan Raperda itu Soemarmo melakukan pertemuan anggota DPRD, salah satunya Agung. Dalam pertemuan itu, Agung minta disediakan uang sebesar Rp 10 miliar.

Menindaklanjuti permintaan Agung, Soemarmo menggelar rapat pada 31 Oktober 2011 yang dihadiri beberapa pimpinan SKPD. Dalam rapat Soemarmo mengatakan, permintaan Agung akan dikoordinasikan dengan Akhmat Zaenuri.

Kepala DPKAD Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana melapor kepada Zaenuri. "Iya sudah nanti kita pikirkan, dulu permintaannya tidak sebesar itu," kata Zaenuri dalam dakwaan.

Soemarmo lantas memerintahkan untuk menyediakan permintaan Agung. Dengan pertimbangan agar anggota DPRD tidak meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek, pertanggungjawabannya selalu terlambat hingga merepotkan SKPD pada saat audit.

Berdasar peintah Soemarmo itu Zaenuri menggelar rapat dengan seluruh kepala SKPD yang menyepakati penyediaan dana bersumber dari anggaran SKPD. Setiap SKPD harus mengalokasikan 1,3% dan 2% dari total anggaran yang sudah diterima. Namun hasil totalnya belum memenuhi permintaan Agung, baru mencapai Rp 4 miliar.

Pertemuan tawar-menawar uang suap lalu berlangsung di Hotel Novotel Semarang tanggal 4 November 2011. Zaenuri keberatan jika uang suapnya Rp 10 miliar. Lalu Agung menurunkan "tarif" menjadi Rp 7,5 miliar, namun Zaenuri tetap mengatakan tidak mampu.

"Ya dewan jangan terlalu besar lah, kasihan para SKPD dan kasihan juga Pak Sekda untuk mengondisikannya," kata Soemarmo, seperti dalam kutipan dakwaan jaksa. Akhirnya Agung sepakat dengan "tarif" Rp 4 miliar untuk 50 anggota dewan.

Pada 10 November 2011, Zaenuri menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada Agung Purno Sarjono, Sumartono, Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra). Pada 24 November 2011, Zaenuri kembali menyerahkan Rp 40 juta kepada Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

Tak lupa, Zaenuri menulis catatan rincian pembagian uang Rp 40 juta itu. Untuk 22 anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang masing-masing Rp 1,5 juta. Sementara untuk Agung Purno Sarjono dan Sumartono masing-masing Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk empat pimpinan Badan Anggaran masing-masing Rp 1 juta.

Agung Purno dan Sumartono membawa uang Rp 40 juta itu ke mobil Toyota Innova H 95 A untuk dibagi dalam 26 amplop. Sebaian amplop dibawa Agung Purno dan sebagian dibawa Sumartono, keduanya lantas keluar mobil hendak mengikuti rapat Badan Anggaran TPP. Saat itulah keduanya ditangkap KPK dan sesaat kemudian Zaenuri ditangkap pula.

Atas dakwaan tersebut, Zaenuri tak keberatan. Kuasa hukumnya, Agus Nurudin menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Dakwaan sudah jelas secara formal dan meterial. Menganut azas persidangan sederhana dan cepat, kami tidak akan mengajukan keberatan," ujar Agus.

( Eka Handriana / CN33 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 14:59 wib
Dibaca: 48
27 Mei 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 68
27 Mei 2012 | 14:21 wib
Dibaca: 87
27 Mei 2012 | 14:09 wib
Dibaca: 187
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER