
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri belum bisa menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan belum cukup bukti.
"Untuk Andi Nurpati sampai saat ini kami belum menemukan ada bukti-bukti lain yang kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman di Mabes Polri, Senin (6/2).
Saud menegaskan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menunggu adanya bukti baru.
"Bisa ada dua kemungkinan. Pertama, memang tim kami masih melakukan penyelidikan. Kedua, memang tim kami menunggu ada informasi dari pihak manapun. Kalau itu informasinya signifikan untuk kasus itu, kami akan tampung," ujarnya
Kendati demikian, hingga kemarin penyidik belum memanggil kembali saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa untuk menindaklanjuti hasil persidangan dalam kasus tersebut dengan terdakwa mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
Saud mengatakan, tidak ada pihak yang mengintervensi penyidik dalam kasus tersebut "Tidak ada, di sini tak ada tekan menekan. Kami profesional saja."
( Nurokhman / CN26 / JBSM )