
SEMARANG, suaramerdeka.com – Polrestabes Semarang langsung memberi sanksi tegas kepada sejumlah oknum petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terindikasi praktik pungutan liar (pungli). Setelah diperiksa Provost, mereka dipastikan dipindahtugaskan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan menyatakan tindakan sejumlah oknum tersebut tidak bisa ditolerir. "Yang bersangkutan langsung diperiksa oleh Provost. Apapun dalihnya, tidak bisa mengelak, apalagi sudah di blow up media. Sanksinya pindah tugas, tinggal tunggu TR saja," katanya, Selasa (31/1).
Elan mengatakan, hukuman itu adalah resiko yang harus ditanggung dari sebuah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri. Pihaknya juga tidak akan membela petugas yang melanggar meskipun jumlah pungli tidak begitu besar. Namun belum diinformasikan berapa jumlah petugas yang mendapat sanksi dan kemana mereka dipindahtugaskan.
"Ini bukti kami bertindak tegas kepada anggota yang melanggar. Kami tentu tidak akan membela mereka karena tindakan itu berakibat hukum," tambahnya.
Pemeriksaan oleh Provost langsung dilakukan kemarin. Sejumlah anggota regu piket SPKT yang bertugas pada Senin (30/1) dan Kepala Unit piket terlihat berada di ruang tahanan lantai 2 kompleks Mapolrestabes Semarang.
Mereka diperiksa terkait dugaan pungli yang dilaporkan beberapa warga saat melapor ke SPKT. Salah satunya SP (47) yang pada Senin (30/1) pukul 11.00 datang ke SPKT untuk melaporkan mertuanya yang hilang. Setelah dimintai keterangan dan didata, salah satu petugas meminta sejumlah uang.
Alasannya, uang akan diberikan kepada wartawan agar laporan kehilangan itu dipublikasikan sehingga mertuanya cepat ketemu.
Di salah satu ruang di SPKT itu, SP mengaku menyerahkan dua amplop kepada seorang petugas. Amplop yang pertama untuk wartawan dan satunya lagi untuk polisi sendiri.
Sejumlah warga lain juga mengungkapkan hal serupa. Baik ketika melapor kehilangan SIM dan ATM atau melaporkan tindak pidana yang dialami. Besarannya antara Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Selain sebagai uang publikasi wartawan, oknum biasanya berdalih uang itu untuk mengisi kas SPKT.
( Anton Sudibyo / CN32 / JBSM )