
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Agung mendukung upaya Komisi Yudisial yang ingin menyadap hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, penyadapan oleh Komisi Yudisial sudah bisa dilakukan secepatnya, termasuk menjelang pemilihan ketua MA 8 Februari mendatang.
Dia menyatakan, tidak ada masalah Komisi Yudisial menyadap semua hakim dengan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya juga mengimbau setiap hakim tidak perlu khawatir dengan kewenangan Komisi Yudisial yang baru itu. "Saya kira tidak ada masalah, karena Undang-Undang Komisi Yudisial yang baru memungkinkan untuk itu," ujar Hatta, Senin (30/1).
Menurut Hatta, selama hakim bekerja profesional, maka berbagai pengawasan tidak akan membuat hakim resah. Karena itu, jika memang ada hakim yang perlu dicurigai untuk disadap, pihaknya meminta KY untuk tidak segan melakukannya. "Karena kalau tidak ada penyimpangan, tidak ada yang perlu ditakutkan," paparnya.
Sementara itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan memiliki bukti kalau pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA) pada 8 Februari mendatang, dipenuhi unsur politik uang.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )