
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan kelambanan Bupati Bima dalam pencabutan izin usaha pertambangan PT SMN. Pencabutan tersebut baru dilakukan setelah eskalasi konflik meluas hingga terjadi pembakaran kantor Bupati.
"Bupati kelihatan terlalu lamban mengantisipasi aspirasi masyarakat. Aksi protes itu dianggap sepele. Pasca peristiwa di Pelabuhan Sape dia tidak langsung mencabut izin PT SMN. Setelah terjadi eskalasi, pembakaran kantor baru dia mencabut izin itu," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di Jakarta, Sabtu (28/1).
Bupati Bima Fery Zulkarnaen akhirnya mencabut Surat Keputusan Nomor 188/2010 tentang Izin Pertambangan Emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dinihari tadi pukul 02.00 WITA, Sabtu (28/1).
Menurut Ifdhal, seharusnya pascakejadian di Pelabuhan Sape, Bupati Bima segera mencabut izin PT SMN. Pemerintah daerah justru mencoba mempertahankan izin itu dengan dalih berdampak pada iklim investasi.
"Sebenarnya dengan kejadian di Pelabuhan Sape dan pembakaran kantor itu iklim investasi juga bisa terganggu," kata Ifdhal.
Dia menyatakan, mungkin analisis mereka setelah tragedi Sape tidak ada gejolak seperti pembakaran kantor Bupati. Dikatakan Ifdha, Pemkab Bima berusaha mempertahankan SK izin PT SMN dengan cara mendiskreditkan penolak izin tersebut dengan menyebut ada oknum yang memaksa mereka.
"Bupati dan elite disana tidak menciptakan rekonsiliasi setelah kejadian Sape. Justru mereka mempertentangkan masyarakat tambang dan anti tambang," ujarnya.
Ternyata akibat hal, sambung Ifdhal, masyarakat yang anti pertambangan itu lebih luas dibandingkan yang mendukung. Alhasil gejolak yang ditimbulkan makin besar.
Bupati Bima menyatakan, pencabutan SK tersebut atas berbagai pertimbangan, selain adanya surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pertimbangan stabilitas daerah.
Fery membantah jika pencabutan SK 188/2010 itu atas desakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa, serta pihak-pihak lainnya.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )