
CHICAGO, suaramerdeka.com - Tuntutan hukum diajukan oleh salah seorang awak kapal pesiar Costa Concordia yang mengalami kecelakaan di Italia. Tuntutan diajukan di pengadilan Chicago terhadap Carnival Cruise Lines dan anak perusahaannya Costa.
Tuntutan yang diajukan atas nama Gary Lobaton asal Peru tersebut mewakili seluruh 4.200 penumpang dan awak kapal pesiar yang mengalami kecelakaan pada 13 Januari tersebut.
Dalam tuntutan tersebut, berisi tudingan bahwa Carnival dan Costa melakukan keteledoran karena memberlakukan sistem evakuasi yang berbahaya setelah kecelakaan tersebut. Sebanyak 16 orang tewas dan 16 lainnya belum diketahui nasibnya dalam kecelakaan itu.
( MetroTV / CN32 )