
MATARAM, suaramerdeka.com - Surat Keputusan No. 188/2010 tentang Izin Pertambangan Emas PT Sumber Mineral Nusantara akirnya resmi dicabut Bupati Bima Fery Zulkarnaen, Sabtu dinihari (28/1) pukul 02.00 Wita menyusul aksi pembakaran kantor bupati dan KPU Bima, Kamis (26/1).
Dijelaskan Ferry, situasi dan kondisi keamanan di Bima menjadi pertimbangan dirinya dalam pencabutan SK itu. "Pencabutan SK itu bersifat permanen. Artinya, tak ada lagi aktivitas eksplorasi karena izin sudah dicabut," katanya.
Selama ini onflik dengan warga di Kecamatan Lambo, Langgudu, dan Sape dipicu adanya izin eksplorasi penambangan. Akibat konflik tersebut menyebabkan dua orang warga meninggal dan menyebabkan Kantor Bupati Bima hancur dibakar massa.
Terkait pencabutan ini, kondisi Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu pagi terpantau aman dan tak ada pergerakan massa. Warga di Bima kini beraktivitas seperti biasa, para pegawai negeri yang sebelumnya tak bisa bekerja karena kantor mereka rusak, kini mulai menata kantor baru di Kompleks Kantor Loka Karya.