
SUKABUMI, suaramerdeka.com - Kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh wakil rakyat kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh anggota DPRD Sukabumi dari Partai Demokrat. Tersangka berinisial HH telah ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
HH ditangkap di Kecamatan Gunungpuyuh, dia juga sama sekali tak melawan. "HH akan ditahan selama 20 hari. Soalnya, selama ditetapkan menjadi tersangka, dia tak kooperatif. Ada dugaan HH bakal kabur karena tak mengindahkan panggilan polisi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Dia juga terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.
HH ditahan setelah adanya laporan kalau dia memakai ijazah palsu saat mengikuti pemilihan legislatif. Dia mengganti nama pemilik asli ijazah seseorang dengan namanya.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun HH tetap tidak memenuhi panggilan tersebut akhirnya polisi mengambil langkah dengan cara penangkapan di rumah yang telah membantu HH dalam mengubah ijazah palsu tersebut.
( Ant / CN27 / JBSM )