
SOLO, suaramerdeka.com - Pimpinan DPRD (Pimwan) Surakarta menegaskan, Perda RTRW sudah ditetapkan, sehingga sah dijadikan sebagai payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) absah sebagai pijakan pemberian rekomendasi Pemkot atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Benteng Vastenburg.
Ketua DPRD YF Sukasno menegaskan, Perda RTRW sudah sah dan ditetapkan sebagai perda. Sehingga, Tidak ada masalah jika Pemkot ingin menjadikannya sebagai pijakan hukum. Meski, administrasinya masih ada kekurangan, yakni berita acara dari gubernur.
"Sudah disahkan dan sudah ditetapkan. Artinya, sudah bisa diundangkan. Sekarang, pemkot tinggal menunggu form berita acara evaluasi subtansi dari kementrian soal Raperda RTRW Solo dari guberur sebagai tembusan atas evaluasi subtansi raperda," terangnya, Jumat (27/1).
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD, Mohammad Rodhi. Dia mengatakan dalam kasus Benteng Vastenburg, sah-sah saja jika Pemkot menjadikan Perda RTRW sebagai dasar pemberian rekomendasi atas pengajuan perpanjangan HGB atas lahan Benteng Vastenburg.
"Bisa dijadikan dasar, karena selain sudah ditetapkan di dalamnya mengatur juga soal penataan kawasan cagar budaya. Hanya sifatnya memang masih makro, karena harus dijabarkan lagi lewat perwali (peraturan wali kota-Red), paparnya.
( Budi Sarmun S / CN27 / JBSM )