panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 Januari 2012 | 09:56 wib
Uang Palsu Senilai Rp 31 Juta Disita


JAKARTA, suaramerdeka.com - 
Kepolisian Sektor Metro Cilincing, Jakarta Utara, menyita uang palsu senilai Rp 31 juta dari empat orang tersangka yang dibekuk. Uang itu diduga digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
 
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (21/1) lalu. Kapolsek Metro Cilincing, Komisaris Polisi Tuhana menjelaskan, awalnya polisi menangkap Alimudin (39) di rumahnya yang terletak di Gang 2 RT 09, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
 
"Di sana kami mengamankan peredaran uang palsu dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar dan uang Rp 50.000 sebanyak sembilan lembar. Totalnya Rp 1,45 juta," kata Tuhana saat dihubungi, Selasa (24/1).
 
Dari pengembangan terhadap tersangka ini, menuju kepada pelaku lainnya di wilayah Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Mardio (45), yang ditangkap di Desa Bilabong, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
 
Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 senilai total Rp 10 juta dari tangan Mardio. Lalu dikembangkan lagi menuju kepada tersangka lain. Yaitu, Asep Septiandi (42), yang ditangkap di Kampung Tampolok RT 01 RW 02, Desa Tugu Bandung, Sukabumi. Dari Asep polisi menyita uang palsu senilai Rp 20 juta.
 
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah Saban (55). "Saban ini berperan sebagai perantara dari para tersangka ke yang produksi. Mereka biasanya pakai untuk sehari-hari," kata dia.
 
Polisi tidak menemukan adanya alat pencetak uang dari para tersangka. Namun, polisi berjanji akan terus mencari percetakan uang palsu ini. "Jadi ada kemungkinan tersangka lain," papar Tuhana.
 
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsetro Cilincing. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

( OKZ / CN31 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 14:09 wib
Dibaca: 16
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 145
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 264
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 127
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER