
MANADO, suaramerdeka.com - Pembunuh dan pemerkosa seorang Pegawai Negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara, Wns, dipecat sebagai secara tidak hormat dari kesatuannya, Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan. Wns diduga membunuh dan memperkosa L, dan meninggalkannya di Pantai Malalayang, kota Manado, dalam keadaan tanpa busana.
"Wns sudah dipecat dengan tidak hormat. Saya sudah memerintahkan bagian tata usaha untuk melakukan pemecatan kepada Wns," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Selatan, Nofriet Ransulangi, Selasa (24/1).
Menurut dia, peristiwa pembunuhan itu sangat berpengaruh pada nama baik Satuan Polisi Pamong Praja. "Anggota seperti ini harus dipecat. Ini memalukan Polisi Pamong Praja," katanya.
Nofriet mengaku tidak menyangka kejadian itu bisa dilakukan oleh tenaga kontrak yang sudah bekerja di Pol PP selama enam tahun itu. Karena selama ini Wns dikenal pendiam. "Serta loyal menjalankan tugasnya sebagai anggota saya," ujar Nofriet.
Terkait kasus itu, kepolisian menjaga ketat rumah keluarga Wns, di Desa Kinalawiran, Tompaso Baru, setelah dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Sumirto mengatakan, belum diketahui pelaku penyerangan.
"Peristiwa pelemparan batu di rumah itu terjadi sejak Sabtu 21 Januari 2012, sekitar pukul 20.05 WITA. Rumah itu dilempari dengan batu yang berukuran sedang," katanya, Selasa (24/1).
( vvn / CN31 )