
SEMARANG, suaramerdeka.com - Setelah Komisi D DPRD Kota Semarang menyoroti banyaknya pengaduan buruh yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMS), kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui kelemahannya menangani perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri selama ini pihaknya ‘kewalahan’ menangani perselisihan antara perusahaan PMA dan buruh.
Ia mengatakan kendala menangani PMA itu karena perusahaan itu dimiliki pemodal asing yang sulit untuk ditemui. Selain itu, ia juga mengakui, ada beberapa perusahaan yang langsung ‘kabur’ saat menghadapi perselisihan dengan buruhnya.
“Ya, memang banyak yang mengadukan PMA karena, seringnya, disaat ada kendala mereka (pihak manajemen) langsung ‘kabur’. Hal itu bisa terjadi karena pemodalnya asing yang disini hanya singgah sementara waktu,” katanya.
Meski begitu, kata dia, perselisihan itu tidak hanya terjadi di perusahaan PMA semata. Namun, banyak pula pengaduan dari buruh yang bekerja di perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). “Banyak juga PMDN yang bermasalah. Jadi, persoalan buruh tidak hanya didominasi dari PMA semata,” ujarnya.
Menanggapi persoalan buruh yang selalu dimenangkan perusahaan saat kasus dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), ia juga mengaku tidak memungkiri hal tersebut. Pasalnya selama ini, perusahaan PMA selalu mampu menghadirkan kuasa hukum yang handal/ profesional sehingga kasus lebih mudah untuk dimenangkan.
“Memang, buruh pun bisa menghadirkan kuasa hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum. Namun, persoalan hukum itu kan kompleks dan kita (Disnakertrans) sendiri tidak bisa mengawalnya,” jelasnya.
( Dicky Priyanto / CN34 / JBSM )