
BLORA, suaramerdeka.com - Pemkab dan DPRD Blora telah menetapkan sebanyak 20 perda pada 2011. Meski begitu masih banyak ranperda yang belum selesai dibahas dan ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-20 raperda yang telah ditetapkan menjadi perda itu antara lain tentang pengelolaan sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga perda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah, APBD dan perubahan APBD 2011, perda ketenagakerjaan, perda pertanian dan perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Ke-20 perda itu 14 diantaranya diajukan Pemkab dan 6 perda lainnya adalah inisiatif DPRD," ujar Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Blora, Pujianto.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Banggar) DPRD Blora, Sutrisno, Sabtu (21/1), mengemukakan pihaknya belum lama ini menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut sejumlah raperda yang belum ditetapkan. "Kami kumpulkan seluruh anggota Banggar dan pihak terkait lainnya untuk menyusun rencana kerja Banggar ke depan," katanya.
Pujianto menambahkan dalam rapat Banggar itu diputuskan pada 2012 ini akan diajukan sejumlah raperda inisiatif, terutama yang terkait retribusi daerah. Itu dilakukan karena sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa perda-perda lama tentang pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan UU 28 harus diganti.
Adapun perda yang hendak diganti itu adalah tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pengelolaan dan retribusi rumah potong hewan, retribusi pengujian kendaraan bermotor. Selain itu juga retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
( Abdul Muiz / CN33 / JBSM )