
SEMARANG, suaramerdeka.com - Tarif seluruh retribusi di Kota Semarang bakal naik 100 persen di 2012. Hal itu menyusul akan disahkannya Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Tahun ini retribusi naik 100 persen," ujar Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha, Ari Purbono, Senin (16/1).
Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi terkait diberlakukannya UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut mengatur pungutan sembilan jenis retribusi.
Meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
( Hartatik / CN31 / JBSM )