
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah, Kamis (12/1), memunculkan perbedaan. Di satu sisi, pihak eksekutif menginginkan raperda itu agar ditambahi materi tentang pengelolaan tinja. Sebaliknya, Dewan menilai karena raperda ini termasuk inisiatif mereka musti hanya fokus pada pengelolaan sampah saja.
Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Wachid Nurmiyanto menandaskan, apa yang diusulkan oleh eksekutif perlu pembahasan lebih lanjut. Yang diajukan Komisi C adalah Raperda Pengelolaan Sampah, karena memiliki dasar berupa UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Kalau memang mau ditambahi pembahasan tentang pengelolaan tinja dan kebersihan, dasar hukumnya apa. Sebab raperda yang jadi inisiatif kami, memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Anggota Komisi C itu.
Selain itu naskah akademik raperda tersebut sudah jadi dan diserahkan ke eksekutif. Naskah akademik tersebut sudah diserahkan sejak dua bulan lalu, namun baru kali ini dibahas. Dia menyadari baik eksekutif dan legislatif sama-sama sibuk membahas APBD Kota Semarang. Dikatakannya, saat ini yang paling penting adalah mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah.
Jika selama ini hanya dikenal dengan mengumpulkan lalu dibuang ke TPA Jatibarang, ke depan perlu ada pengelolaan sampah. Dengan raperda tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah. "Selama ini dikumpulkan di TPS lalu diangkut dengan mobil sampah ke TPA Jatibarang. Jika dikelola dengan baik, tentu akan ada nilai ekonomis masyarakat seperti dibuat kompos," imbuhnya sembari menyebutkan peran Pemkot adalah menyerap kompos yang dihasilkan warga.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Muthohar, persoalan sampah terkait erat dengan kebersihan sehingga akan lebih baik jika digabungkan dalam satu perda. Begitu pula dengan pengelolaan tinja. "Pemkot memiliki Perda No 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan, perda tersebut sudah saatnya direvisi. Karena itu, kami mengusulkan agar digabungkan dengan raperda pengelolaan sampah yang diajukan dewan," terangnya.
Dalam perda tersebut, menurut dia ada beberapa yang harus direvisi seperti denda bagi pembuang sampah sembarangan, limbah atau sampah rumah tangga hingga instalasi pengolahan limbah tinja atau IPLT.
( Hartatik / CN34 / JBSM )