
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menegaskan bahwa untuk menjadi seorang hakim agung tidak boleh instant. Jika hakim karir ingin menjadi hakim agung harus melalui tahapan yang ditentukan undang-undang.
"Jika hakim karir ingin maju melalui jalur non karir harus mundur terlebih dahulu sebagai hakim," ujarnya di Jakarta, Rabu, (11/1).
Menurut Tumpa, dalam Undang-Undang Mahkamah Agung jelas disebutkan hakim karir yang menjadi hakim agung sedikitnya harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim dengan 3 tahun di antaranya jadi hakim tinggi. "Jadi harus melalui tahapan yang ditetapkan oleh Undang-Undang," jelasnya.
Tumpa mengatakan, akan terjadi kekacauan jika hakim tingkat pertama tiba-tiba langsung menjadi hakim agung. "Sudah menjadi tugas MA untuk menjaga sistem pembinaan. Jangan sampai sistem pembinaan terganggu. MA hanya menjaga," tandasnya.
( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )