
KUDUS, suaramerdeka.com - Petugas pengecekan fisik kendaraan dari Satuan Lalu Lintas bekerja sama dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kudus, pekan ini kembali menunjukkan prestasinya.
Berkat kejeliannya, aparat dapat mengungkap keberadaan surat kendaraan berupa BPKB yang tidak sesuai nomor rangka dan nomor mesinnya. Diduga, surat-surat tersebut berasal dari jaringan tertentu.
Keterangan yang dihimpun dari Satreskrim Polres Kudus menyebutkan, setelah mengetahui adanya keganjilan saat mengecek mobil APV H8709AA, petugas cek fisik kendaraan langsung melaporkan kepada atasannya. Dari bagian Lantas, hal tersebut langsung diserahkan kepada pihak Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi ketelitian dan kejelian anggota tersebut," kata Kapolres Kudus, AKBP Andik Setiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Suwardi dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim, Iptu Doddy Monza, Kamis (5/1).
Lebih lanjut dia menyatakan, pada 1 Januari 2012 lalu tersangka SP (50), yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), menyuruh tersangka, Ahmad Ansori (31), penduduk Jepara, untuk mencari pinjaman dengan jaminan BPKB mobil APV tersebut. SP menjanjikan memberikan uang jasa sebesar Rp 15 juta.
Dicek di Polres
Selanjutnya pada 3 Januari 2011, bersama dengan petugas dari salah satu lembaga peminjam dana, Ahmad, ke Polres Kudus untuk mengecek fisik kendaraan tersebut. Dari pengecekan petugas, ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara nomor kendaraan dan nomor rangka. "Nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan, dan BPKB diduga dipalsukan," tandasnya.
Soal dari mana legalitas kendaraan tersebut diperoleh, aparat masih terus mencari jawabannya dengan memburu SP. Diharapkan, keterangan dari pihak yang masuk DPO akan dapat menjelaskan semua itu. "Kami masih terus mencarinya," tandasnya.
Sedangkan Ansori sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan maksimal 5 tahun. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan lebih lanjut," tandasnya.
( Anton WH / CN31 / JBSM )