panel header


BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Desember 2011 | 19:07 wib
KPPU Belum Putuskan Soal Pengajuan PK

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kartel industri minyak goreng. Pihaknya akan mempelajari putusan kasasi itu terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

"Belum menerima salinan resmi dari putusan kasasi MA. Jadi belum bisa berkomentar lebih jauh, sekiranya kita sudah dapatkan salinan resminya kita akan pelajari argumentasi putusan kasasi MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ahmad Junaidi, di Jakarta, Jumat (2/12).

Dia menjelaskan, apabila KPPU sudah mendapatkan salinan putusan kasasi, pihaknya akan mengkaji beberapa isu penting terkait perkara kartel minyak goreng.

"Dikaji secara lebih jauh, termasuk isu penting, isi perjanjian para pelaku usaha, dan alat bukti yang digunakan oleh KPPU," tegasnya.

Ahmad mengingatkan, upaya hukum luar biasa yakni PK, masih dimungkinkan dalam perkara persaingan usaha. Ia menyebut beberapa PK justru diajukan oleh pelaku usaha.

"KPPU sering menghadapi PK. Dari tujuh PK, empat PK dimenangkan oleh KPPU," katanya.

Ahmad belum bisa menyimpulkan, dalam perkara ini KPPU akan mengajukan PK ataukah tidak. "Setelah Komisi mengambil argumentasi hukumnya seperti apa, baru akan kami putuskan," tandasnya.

Sebanyak 20 pelaku usaha di industri minyak goreng dapat bernafas lega. Pasalnya, permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). "Tolak permohonan kasasi KPPU," kata ketua majelis kasasi Muhammad Taufik, dalam laman resmi MA, Jakarta, Jumat (2/12).

Putusan tersebut dijatuhkan 25 November 2011 lalu oleh Taufik selaku ketua majelis, lalu Suwardi dan Takdir Rahmadi masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Atas putusan dengan Nomor 582 K/PDT.SUS/2011 ini, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikuatkan.

Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan upaya hukum keberatan pelaku usaha industri minyak goreng itu dengan membatalkan putusan KPPU. Kini 20 perusahaan minyak goreng yang sempat dihukum karena melakukan kartel dapat bernafas lega lantaran terbebas dari kewajiban membayar denda dengan nilai total Rp 299 miliar.

( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 13:40 wib
Dibaca: 128
27 Mei 2012 | 13:20 wib
Dibaca: 238
27 Mei 2012 | 13:05 wib
Dibaca: 116
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 197
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER