
JAKARTA, suaramerdeka.com - Gayus Tofane Lumbuun nantinya tidak hanya menyidangkan perkara militer saja. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa yang menyatakan Gayus Lumbuun telah menjadi Hakim Agung, juga tidak keberatan ditempatkan di kamar militer.
Menurut dia, Gayus yang juga pakar hukum pidana ini nantinya juga bisa menyidangkan perkara pidana umum dan pidana khusus. "Pak Gayus juga tidak keberatan dengan job-nya tersebut," kata Tumpa Harifin, di Jakarta, Sabtu (26/11).
Dia menegaskan, hakim yang bertugas di kamar militer tidak hanya menyidangkan kasus militer, tetapi juga dapat membantu penanganan perkara pidana jenis lainnya. Hal ini mengingat sistem penanganan perkara di MA tidak sepenuhnya menganut sistem kamar murni. "Sistem di MA tidak tertutup," tukasnya.
Dijelaskan Tumpa, selama ini MA memang kekurangan kebutuhan hakim agung untuk menangani perkara militer. DPR RI, kata dia, tidak pernah memenuhi kebutuhan MA. "MA tidak pernah intervensi DPR. Solusinya kami yang menempatkan yang dipilih DPR itu," jelasnya.
Selain itu, terkait seleksi hakim agung ke depan, MA membutuhkan lima orang hakim agung lagi di semester pertama 2012. MA mengantisipasi hakim agung yang akan pensiun, sekaligus mengejar pemenuhan kebutuhan sesuai UU, yaitu 60 orang hakim agung. Untuk itu, dalam waktu dekat, Komisi Yudisial (KY) akan membuka kembali seleksi calon hakim agung.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )