
Kulonprogo, CyberNews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan tindakan tegas terhadap kasus billboard papan reklame tak berizin yang didirikan di simpang lima Karangnongko, Wates.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Sholeh Wibowo, menyayangkan adanya pendirian billboard papan reklame tanpa izin tersebut. Menurutnya, karena billboard tersebut tidak mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku maka harus ada tindakan tegas dari Pemkab.
"Seharusnya mengikuti prosedur dengan mengajukan izin ke dinas. Kalau itu melanggar ya harus dibongkar. Dari segi keselamatan warga sekitar kalau itu membahayakan dan juga mengganggu pemandangan pengguna jalan maka harus ada tindakan penyelesaian," katanya, Selasa (15/11).
Terkait potensi pendapatan daerah yang mungkin hilang karena papan reklame tersebut tak berizin, kata Sholeh, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dinas yang membidanginya, yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo. Ketentuan adanya pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) harus dipatuhi.
"Kami akan mengagendakan meminta klarifikasi kepada DPPKA. Kami harap DPPKA segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran itu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Sarkowi, juga menyayangkan pendirian billboard yang tepat di lokasi lampu penerangan jalan umum (LPJU). Bahkan tiang LPJU dipotong dan ditinggikan dengan disambung dan fungsinya dialihkan untuk menerangi billboard papan reklame tersebut. "Kami akan membuat rekomendasi bagi Dinas Perhubungan (Dishubkominfo) untuk menindaklanjuti pelanggaran ini," katanya.
Plt Kasi PJU Dishubkominfo Kulonprogo, Nasip mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pendirian billboard tak berizin tersebut. Menurutnya, pendirian billboard itu jelas telah mengganggu fungsi LPJU. Pihaknya mendesak agar perusahaan advertising memindahkan letak billboard reklame tersebut dan mengembalikan LPJU seperti fungsinya semula.
"Permasalahannya ada pada reklame. Tapi terkait langkah tindak lanjut yang akan dilakukan, kami masih menunggu dari DPPKA. Karena kewenangan terkait keputusan eksekusinya apa ada di DPPKA. Bagi kami semakin cepat semakin baik," katanya.
( Panuju Triangga / CN31 / JBSM )