
Semarang, CyberNews. Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mulai Selasa (15/11) akan melakukan verfikasi piutang pajak reklame Rp 17,6 miliar. Pemkot akan menerjunkan 40 personel guna mengecek keberadaan titik reklame serta pemiliknya sampai 9 Desember nanti.
Kepala DPKAD Yudi Mardiana mengungkapkan, langkah itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti angka piutang reklame supaya pengelolaan anggaran 2011 bisa mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Nilai piutang Rp 17,6 miliar kerap dipersoalkan oleh BPK. Tiap tahun lembaga keuangan itu selalu mempertanyakan tindak lanjut penanganan piutang tersebut.
Bagi Yudi, tahun ini masalah tersebut harus selesai. "Total ada 4.032 wajib pajak yang akan kami verifikasi," kata dia.
Pihaknya hanya ingin memastikan, apakah nilai piutang sesuai yang dilaporkan BPK. Sejak 2003 ada piutang pajak reklame.
Dalam LHP BPK disebutkan pada 2003 nilai piutangnya mencapai Rp 669,6 juta, 2004 (Rp 336,7 juta), 2005 (Rp 563,5 juta). Pada 2006 (Rp 2,4 miliar), 2007 (2,05 miliar), 2008 (Rp 4,4 miliar) dan 2009 (Rp 6,7 miliar).
"Kami verifikasi apa benar nilainya capai Rp 17,6 miliar. Kami akan cek lagi di lapangan. Jika pemilik ada akan ditagih, sementara titik tanpa reklame akan dirobohkan. Masalah itu bisa mengurangi nilai piutang reklame," kata dia.
Yudi memperkirakan dengan kondisi yang ada di lapangan angka riil piutangnya sekitar Rp 1,5 miliar. Sebab dari penilaian BPK piutang Rp 17,6 miliar itu ternyata juga ada dobel SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). "Tapi itu baru angka perkiraan, sebab masih kami verifikasi lapangan," beber dia.
( Dicky Priyanto / CN32 / JBSM )