
Blora, CyberNews. DPRD Blora membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas laporan pertanggungjawaban bupati terkait penggunaan dana APBD 2010.
Pertanggungjawaban APBD 2010 ini erat kaitannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu menurut Ketua DPRD Blora, H Maulana Kusnanto, pihaknya membentuk dua pansus.
Satu pansus membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2010, sedang pansus yang lain membahas laporan hasil pemeriksaan BPK. "Personel kedua pansus itu sudah ada. Kini mereka siap bekerja," ujar Kusnanto, Sabtu (16/7).
Dia mengemukakan, pembentukan pansus itu sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK, kami mengimbau kepada jajaran Pemkab Blora agar memperhatikan tindaklanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Kusnanto yang juga sekretaris partai Golkar Blora.
Sementara terkait raperda pertanggungjawaban APBD 2010, Pemkab Blora telah menyerahkan berkasnya dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (15/7). Jika seluruh proses pembahasan berjalan lancar, raperda itu akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), 27 Agustus mendatang.
Terpisah, Wakil Bupati H Abu Nafi mengemukakan, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK, penggunaan keuangan dalam APBD Blora 2010 dinilai wajar dengan pengecualian.
Pihaknya menghendaki di tahun-tahun yang akan datang penilaian tersebut bisa lebih meningkat yakni wajar tanpa pengecualian. "Menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Pemkab untuk merealisasikannya," katanya.
( Abdul Muiz / CN33 / JBSM )