
Jakarta, CyberNews. Rekomendasi kasus jamaah Ahmadiyah di Cikeusik yang sempat terjadi kerusuhan belum diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengakuan Komisioner Komnas HAM ini terungkap menyusul desakan Koalisi Pemantau Peradilan, bahwa rekomendasi Komnas HAM dibutuhkan sebagai pendapat untuk majelis hakim yang mengadili perkara itu, sebagai pandangan alternatif kejadian selain pendapat jaksa.
"Belum bisa dikeluarkan. Masih dalam perbaikan. Untuk jelasnya tanya kepada Ketua Tim Kasus Cikeusik," kata Komisioner Komnas HAM Rida Saleh saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (9/7).
Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara dan Koalisi Peradilan, mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi, sebelum vonis terhadap para terdakwa dijatuhkan.
( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )