
Serang, CyberNews. Sebanyak 12 terdakwa kasus bentrok Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu dituntut masing-masing lima hingga tujuh bulan penjara di PN Serang, Kamis (7/7). Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, karena jaksa menilai Ahmadiyah memang memprovokasi keadaan.
Mereka diadili secar terpisah. Terdakwa Muhammad bin Syarif, Saad Baharudin, H Ujang, Yusuf Abidin, Endang bin Sidik, Yusri, Rohidin, dan Ujang dituntut masing-masing tujuh bulan penjara. Sedangkan Idris dituntut enam bulan. Adam Damini, Muhamad Munir, dan Dani bin Misra dituntut masing-masing lima bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah menghasut secara lisan maupun tulisan, sebagaiman diatur dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 160 KUHP, jo pasal 170 KUHP.
Saat dituntut, para terdakwa hanya diam. Namun para pendukung dan pengunjung sidang yang umumnya terdiri dari ulama itu mengumandangkan takbir.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim, Sulistiawati meminta agar majelis hakim mempertimbangkan sebab akibat terjadinya bentrokan tersebut. "Tidak ada asap kalau tidak ada api, tidak ada akibat kalau tidak ada sebab. Bentrokan tersebut karena pihak Ahmadiyah yang memulai dan warga hanya mempertahankan diri," ungkapnya.