
Blora, CyberNews. Masyarakat Samin di Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora, meminta dukungan Komisi E DPRD Jateng agar payung hukum perkawinan adat yang mereka ajukan ke Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pramugi Prawiro Wijoyo, tokoh pengajut ajaran Sikep di Blora menyampaikan hal itu di sela-sela menyambut anggota dewan provinsi di rumahnya, Rabu (15/6) lalu. "Berkas dan persyaratan untuk mendapatkan payung hukum perkawinan adat Samin sudah kami ajukan sekitar setahun lalu," ujarnya.
Pramugi menjelaskan, hingga saat ini, di mana payung hukum perkawinan adat Samin yang mereka ajukan belum disetujui oleh Direktorat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat Samin melakukan perkawinan melalui catatan sipil.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKI) Blora Bondan Sukarno melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Suntoyo memberikan dukungan kepada masyarakat Samin untuk mendapatkan payung hukum tersebut. "Ini lebih pada pemberian hak yang sama bagi masyarakat adat," katanya.
Masluri, anggota Komisi E dari PDI Perjuangan menyatakan akan memberikan dukungan jika memang layak. "Kalau memang layak didukung, kami akan mendukungnya. Tetapi kami akan membicarakannya dulu dengan teman-teman di Komisi E," katanya.
Bambang Sutoyo dari Partai Golkar saat ditemui usai mewakili rombongan untuk berpamitan dengan masyarakat Samin di Dukuh Blimbing mengatakan tidak akan gegabah untuk mendukung atau tidak. "Kami tidak akan tergesa-gesa. Kami akan memperlajarinya terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan anggota Komisi E yang lain. Kalau memang layak, kami akan mendorong dan memperjuangkannya," tegasnya.
( Rosidi / CN26 / JBSM )