
Temanggung, CyberNews. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, perlu dipahami dan dijadikan pedoman semua pihak sebagai landasan dalam menyikapi keberadaaan organisasi Ahmadiyah di Kabupaten Temanggung.
Selain itu, organisasi Ahmadiyah sendiri harus pula mentaati ketentuan-ketentuan yang juga digariskan dalam SKB itu. Hal tersebut diungkapkan Kasi Hubungan Antarlembaga Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat(Kesbangpol Linmas), Sri Widada.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi keresahan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) Temanggung terkait fenomena keagamaan di Kabupaten Temanggung saat ini. "Karena SKB tersebut belum dicabut, maka harus tetap menjadi pedoman dalam menyikapi organisasi Ahmadiyah. Kemudian, Jamaah Ahmadiyah Indonesia secara keormasan juga tercatat di Departemen Dalam Negeri," tandasnya.
Dikatakan, SKB tiga menteri dimasud itu adalah SK Menag nomor 3 tahun 2008, Keputusan Jaksa Agung KEP-003/A/JA/2008 dan SK Mendagri nomor 1999 tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat.
Adapun, Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai keormasan tercatat di Departemen Dalam Negeri dengan sifat kekhususan kesamaan agama Islam tanggal 5 Juli 2003, melalui Kepmendagri 75/D.1/VI/2003 dan disahkan sebagai Badan Hukum dengan SK Menhankam nomor JA.5/23/13, yang dimuat dalam lembaran negara RI tanggal 13 Maret 1953.
"Di Kabupaten Temanggung, Ahmadiyah telah mendapatkan SK dari Pengurus Jemaat Ahamdiyah Pusat nomor 217/OK/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang pengesahan pengurus Ahmadiyah Temanggung," ujarnya.
Pemahaman
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam SKB yang perlu dipahami dan ditaati antara lain, warga dilarang menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiaran suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama bersangkutan.
SKB tersebut meminta pengurus Ahmadiyah sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu, faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Adapun kepada masyarakat, SKB itu meminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Yakni, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
SKB ini juga meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan di dalamnya. Adapun pihak-pihak yang tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam SKB ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
( Henry Sofyan / CN26 / JBSM )