panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 April 2011 | 19:05 wib
SKB Tiga Menteri Perlu Dipahami

Temanggung, CyberNews. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, perlu dipahami dan dijadikan pedoman semua pihak sebagai landasan dalam menyikapi keberadaaan organisasi Ahmadiyah di Kabupaten Temanggung.

Selain itu, organisasi Ahmadiyah sendiri harus pula mentaati ketentuan-ketentuan yang juga digariskan dalam SKB itu. Hal tersebut diungkapkan Kasi Hubungan Antarlembaga Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat(Kesbangpol Linmas), Sri Widada.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi keresahan Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) Temanggung terkait fenomena keagamaan di Kabupaten Temanggung saat ini. "Karena SKB tersebut belum dicabut, maka harus tetap menjadi pedoman dalam menyikapi organisasi Ahmadiyah. Kemudian, Jamaah Ahmadiyah Indonesia secara keormasan juga tercatat di Departemen Dalam Negeri," tandasnya.

Dikatakan, SKB tiga menteri dimasud itu adalah SK Menag nomor 3 tahun 2008, Keputusan Jaksa Agung KEP-003/A/JA/2008 dan SK Mendagri nomor 1999 tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat.

Adapun, Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai keormasan tercatat di Departemen Dalam Negeri dengan sifat kekhususan kesamaan agama Islam tanggal 5 Juli 2003, melalui Kepmendagri 75/D.1/VI/2003 dan disahkan sebagai Badan Hukum dengan SK Menhankam nomor JA.5/23/13, yang dimuat dalam lembaran negara RI tanggal 13 Maret 1953.

"Di Kabupaten Temanggung, Ahmadiyah telah mendapatkan SK dari Pengurus Jemaat Ahamdiyah Pusat nomor 217/OK/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang pengesahan pengurus Ahmadiyah Temanggung," ujarnya.

Pemahaman

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam SKB yang perlu dipahami dan ditaati antara lain, warga dilarang menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiaran suatu agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama bersangkutan.

SKB tersebut meminta pengurus Ahmadiyah sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu, faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Adapun kepada masyarakat, SKB itu meminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Yakni, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

SKB ini juga meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan di dalamnya. Adapun pihak-pihak yang tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam SKB ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

( Henry Sofyan / CN26 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 54
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 63
27 Mei 2012 | 12:29 wib
Terkait Potensi Pencemaran
Kantor LH Kudus Pantau Aktivitas Giling
Dibaca: 95
27 Mei 2012 | 12:09 wib
Dibaca: 104
27 Mei 2012 | 11:50 wib
Dibaca: 108
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER