
Purworejo, CyberNews. Meski Bupati Purworejo terpilih sudah dilantik pada 30 Oktober 2010, sengketanya sampai saat ini belum selesai.
Sidang gugatan dari salah satu calon yang tidak bisa ikut pilkada, Zainal Arifin, kepada KPU belum rampung. Senin (24/1) siang digelar sidang ke-enam di PN Purworejo. Dalam persidangan yang dipimpin Benyamin Nuboba SH, penggugat menyerahkan alat bukti berupa berkas dukungan.
Menurut Zainal Arifin, berkas dukungan dari para pendukung dia yang diserahkan itu baru sebagian. Menurut rencana, dalam sidang mendatang akan diserahkan lagi bukti dukungan lainnya. Adapun yang diserahkan kemarin adalah dukungan dari 16 kecamatan meliputi 126 desa. ''Dukungan tahap kedua akan saya serahkan Minggu depan, sekitar 40 ribu lagi,'' kata Zainal.
Zainal mengatakan, sebenarnya dia bersedia damai. Tetapi menunggu kemauan serupa dari pihak KPU. Dalam hal ini dia menunggu lampu hijau dari para tokoh KPU.
Ia menilai, KPU belum menunjukkan tanda-tanda ke arah itu. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebelum sidang, sebenarnya pihak KPU yang didampingi kuasa hukum dari Kejari Purworejo, Nilla Aldriani SH, sudah menunjukkan lampu hijau. Ketika menyambut kehadiran Zainal, Nilla sudah memancing ajakan untuk damai. Zainal pun sudah menyambut dengan kalimat untuk rujuk.
Tetapi ketika sidang dimulai, Zainal langsung memasukkan beberapa bendel berkas dukungan. Bukti tersebut diajukan, lantaran Zainal hendak ikut pilkada melalui calon perseorangan. Sehingga butuh surat dukungan dari warga dalam jumlah tertentu. "Saya nunggu dari para tokoh. Kalau begini kan Purworejo jelek terus, karena sengketa belum rampung. Saya saja nunggu tetapi kelihatanya KPU belum," tuturnya usai sidang.
Sedangkan kalau KPU tidak mau diajak damai, lanjut dia, pihaknya akan jalan terus. Padahal, kata Zainal, proses sidang tersebut bisa memakan waktu sampai tiga tahun. "Andai saya kalah mau ke MA. Kalau di MA kalah saya mau ke Jeneva," katanya.
Sebelumnya, sidang pertama dilakukan 13 Oktober 2010. Usai sidang pertama dilanjutkan upaya perdamaian dengan mediator hakim PN, H Suharyanta SH. Namun rupanya upaya mediasi belum membuahkan titik temu.
( Eko Priyono / CN16 / JBSM )