panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Desember 2010 | 18:33 wib
KPU Purworejo Gugat Balik Zaenal-Cipto Rp 22 Miliar


Purworejo, CyberNews. KPU Kabupaten Purworejo giliran menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik perdata kepada mantan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Zaenal Arifin-Cipto Waluyo. KPU menggugat Zaenal-Cipton Rp 22.222.222.000.

Gugatan rekonvensi itu diajukan KPU melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Nilla Aldriani SH dan Yazid Ujiyanto SH MH bersamaan dengan pembacaan jawaban KPU atas gugatan perdata Zaenal-Cipto dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin Noboba SH.

Usai persidangan, Nilla menjelaskan, gugatan itu dihitung berupa kerugian material sebesar Rp 62.222.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 22.160.000.000. Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 itu, KPU juga memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Purworejo untuk melakukan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap seluruh harta kekayaan milik tergugat rekonvensi, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

"Kami mohon majelis hakim menyita seluruh harta Zaenal-Cipto sebagai jaminan," katanya. Sidang ini sendiri dihadiri Zaenal, sedangkan Cipto kembali tidak hadir, dan bahkan membuat surat yang menyatakan tidak akan menghadiri persidangan karena
sudah dikuasakan kepada Zaenal.

Majelis hakim menolak penguasaan itu, karena kuasa diberikan kepada penggugat I yang juga menjadi bagian dari perkara ini. Apabila Cipto tetap bersikukuh tidak hadir, maka jika gugatan rekonvensi dikabulkan, dia akan tetap menanggungnya.

Sementara itu, dalam jawabannya atas materi gugatan Zaenal-Cipto, kuasa hukum KPU menyatakan PN Purworejo tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut). Disebutkan pula, penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai penggugat, dengan adanya putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. "Obyek gugatan penggugat obscuur libel karena tidak jelas obyeknya," tandasnya.

( Nur Kholiq / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 41
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 57
27 Mei 2012 | 12:29 wib
Terkait Potensi Pencemaran
Kantor LH Kudus Pantau Aktivitas Giling
Dibaca: 92
27 Mei 2012 | 12:09 wib
Dibaca: 101
27 Mei 2012 | 11:50 wib
Dibaca: 106
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER