panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Desember 2010 | 14:40 wib
Mediasi Gagal, Gugatan Perdata ke KPU Disidangkan

Purworejo, CyberNews. Mantan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen perseorangan Zaenal Arifin-Cipto Waluyo ternyata tidak patah arang dalam melakukan upaya hukum menggugat KPU yang tidak meloloskannya pada pencalonan saat Pilkada 2010 lalu.

Rupanya, mantan pasangan ini tidak "kapok" juga mengajukan gugatan. Termasuk dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Majelis hakim yang diketuai Benyamin Noboba SH sebelumnya memberikan kesempatan untuk Zaenal selaku penggugat dan KPU selaku tergugat untuk melakukan mediasi upaya damai.

Zaenal tetap bersikukuh pada materi gugatan perdatanya hingga berujung gagalnya upaya mediasi. Majelis hakim akhirnya menyidangkan gugatan perdata tersebut. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar Kamis (2/12).

Pokok materi gugatannya, Zaenal meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih kepada KPU yang tidak meloloskannya sebagai salah satu pasangan calon dalam Pilkada Purworejo 2010. Penghitungan nilai gugatan itu didasarkan pada penghitungan denda Rp 20 miliar untuk pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Sementara, sisanya Rp 2 miliar lebih dihitung dari biaya yang sudah dikeluarkannya untuk memenuhi persyaratan dan pengumpulan bukti dukungan. Dalam persidangan, Zaenal membacakan sendiri gugatannya, tidak didampingi penasehat hukumnya. KPU diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara, yaitu Yazid Ujiyanto SH.

Adapun mantan bakal calon wakil bupati Cipto Waluyo tidak hadir dan hanya memberikan surat kuasa kepada Zaenal. Hal yang sama juga terjadi pada saat sidang perdana gugatan ini pada tanggal 24 November yang lalu.

Majelis hakim mengharuskan Cipto Waluyo hadir pada persidangan berikutnya pada 8 Desember dengan agenda penyampaian jawaban KPU atas materi pokok gugatan yang diajukan Zaenal. "Sidang berikutnya penggugat dua harus hadir," ujar Majelis Hakim.

( Nur Kholiq / CN26 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 37
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 55
27 Mei 2012 | 12:29 wib
Terkait Potensi Pencemaran
Kantor LH Kudus Pantau Aktivitas Giling
Dibaca: 90
27 Mei 2012 | 12:09 wib
Dibaca: 100
27 Mei 2012 | 11:50 wib
Dibaca: 106
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER