
Purworejo, CyberNews. Mantan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen perseorangan Zaenal Arifin-Cipto Waluyo ternyata tidak patah arang dalam melakukan upaya hukum menggugat KPU yang tidak meloloskannya pada pencalonan saat Pilkada 2010 lalu.
Rupanya, mantan pasangan ini tidak "kapok" juga mengajukan gugatan. Termasuk dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Majelis hakim yang diketuai Benyamin Noboba SH sebelumnya memberikan kesempatan untuk Zaenal selaku penggugat dan KPU selaku tergugat untuk melakukan mediasi upaya damai.
Zaenal tetap bersikukuh pada materi gugatan perdatanya hingga berujung gagalnya upaya mediasi. Majelis hakim akhirnya menyidangkan gugatan perdata tersebut. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar Kamis (2/12).
Pokok materi gugatannya, Zaenal meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih kepada KPU yang tidak meloloskannya sebagai salah satu pasangan calon dalam Pilkada Purworejo 2010. Penghitungan nilai gugatan itu didasarkan pada penghitungan denda Rp 20 miliar untuk pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Sementara, sisanya Rp 2 miliar lebih dihitung dari biaya yang sudah dikeluarkannya untuk memenuhi persyaratan dan pengumpulan bukti dukungan. Dalam persidangan, Zaenal membacakan sendiri gugatannya, tidak didampingi penasehat hukumnya. KPU diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara, yaitu Yazid Ujiyanto SH.
Adapun mantan bakal calon wakil bupati Cipto Waluyo tidak hadir dan hanya memberikan surat kuasa kepada Zaenal. Hal yang sama juga terjadi pada saat sidang perdana gugatan ini pada tanggal 24 November yang lalu.
Majelis hakim mengharuskan Cipto Waluyo hadir pada persidangan berikutnya pada 8 Desember dengan agenda penyampaian jawaban KPU atas materi pokok gugatan yang diajukan Zaenal. "Sidang berikutnya penggugat dua harus hadir," ujar Majelis Hakim.
( Nur Kholiq / CN26 )