
Purworejo, CyberNews. Upaya mantan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo dari jalur independen Zaenal Arifin-Cipto Waluyo menempuh langkah hukum membatalkan hasil Pilkada 2010 melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
MK melalui surat nomor 235/PAN.MK/X/2010 secara tegas menyatakan menolak permohonan uji materiil surat edaran (SE) KPU Purworejo nomor 245/KPU-Kab PWR/012-329449/2010 . Penjelasan mengenai penolakan uji materiil itu telah diterima KPU Purworejo, Jumat (26/11).
Ketua KPU Muslikin Madiani yang dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. "MK menolak uji materiilnya (Zaenal-Cipto, red). KPU menghormati keputusan hukum dan MK ini yang sekaligus langsung memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Handoko Agung Saputro menambahkan, SE yang dimohonkan uji materiil ke MK itu tentang tata cara verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan (independen), di mana dalam surat itu batas akhir tanggal 29 Juni 2010.
"SE untuk batas verifikasi itu sebenarnya sudah sesuai dengan tahapan kegiatan Pilkada yang sudah disusun KPU, sebab waktu itu pasangan balon akan segera ditetapkan menjadi calon pasangan bupati," jelasnya.
Dari pihak Zainal Arifin-Cipto Waluyo yang maju dari jalur independen, hingga batas akhir tidak bisa memenuhi kouta jumlah dukungan sah hingga akhirnya pasangan balon ini tidak bisa ditetapkan menjadi calon pasangan bupati untuk maju dalam Pilkada 2010.
Selanjutnya, Zainal Arifin-Cipto Waluyo keberatan dengan keputusan itu kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan yang pertama ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang kemudian diteruskan ke Panwas Kabupaten (Panwaskab), dan Polres Purworejo.
Selain itu pihak Zainal Arifin-Cipto Waluyo juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, MK, dan Komnas HAM, serta Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Pihak Zaenal sendiri belum bisa dimintai konfirmasi mengenai keputusan MK tersebut.
( Nur Kholiq / CN27 )