
Purworejo, CyberNews. Bupati Purworejo 2005-2010 Drs H Mahsun Zain MAg yang baru saja dilantik Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menggantikan H Kelik Sumrahadi SSos MM beberapa waktu lalu, telah diusulkan pemberhentiannya lagi oleh DPRD. Keputusan itu secara bulat diambil dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (12/10).
Bahkan surat usulan pemberhentian Mahsun itu telah diteken oleh Pimpinan DPRD dan akan langsung dikirim ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Bibit Waluyo. Namun, bersamaan dengan usul pemberhentian itu, dalam surat yang sama DPRD juga mengusulkan pengangkatan Mahsun sebagai Bupati Purworejo periode 2010-2015 bersama wakilnya Suhar.
Ketua DPRD Yuli Hastuti yang dimintai konfirmasi hari ini membenarkan hal itu. "Rapat paripurna internal itu memang khusus untuk memutuskan usul pemberhentian bupati periode 2005-2010 sekaligus usul pengangkatan bupati 2010-2015," ujar politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut dijelaskan, paripurna itu merupakan keputusan dari rapat di tingkatan Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar sehari sebelumnya. DPRD, katanya, mengambil langkah cepat mengingat proses pengusulan pengangkatan bupati terpilih berpacu dengan batas akhir yang ditentukan dalam regulasi pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD RM Abdullah bersama H Muh Dahlan SE menambahkan, usul pemberhentian dan pengangkatan Mahsun itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Nomor: 172/628 tertanggal 12 Oktober, perihal: Pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2010-2015.
Usul pemberhentian Mahsun itu dilakukan DPRD karena masa tugasnya akan berakhir 30 Oktober mendatang. Mengenai usul pengangkatannya, Dahlan menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat keputusan yang isinya menetapkan pasangan Mahsun-Suhar sebagai pasangan calon terpilih karena memperoleh suara terbanyak dalam pilkada putaran II beberapa waktu lalu.
( Nur Kholiq / CN14 )