
Solo, CyberNews. Komandan Kodim 0727 Karanganyar Letkol Inf Lilik Sutikna resmi dicopot dari jabatannya oleh Pangdam IV Diponegoro. Letkol Inf Lilik resmi dicopot per 8 September 2010. Dandim Lilik diberhentikan akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan wartawan.
Komandan Korem 074 Warastratama Kolonel Inf. Abdul Rahman Kadir kepada wartawan mengatakan, pembebastugasan Letkol Lilik dari jabatannya sebagai Dandim Karanganyar berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV Diponegoro No. 1375 IX 2010.
"Dalam surat Pangdam tersebut dijelaskan Letkol Inf Lilik Sutikna tidak melakukan tugas-tugasnya dan tanggungjawab sebagao Komandan Kodim mulai 8 September," jelas Danrem.
Selanjutnya, posisi Komandan Kodim Karanganyar diserahkan pada Komandan Korem yang nantinya akan menunjuk Kasdim sebagai pelaksana tugas harian di sana. Lebihlanjut Kolonel Abdul Rahman mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Korem terhadap Letkol Lilik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Letkol Lilik terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap wartawan Solopos Triyono di ruang kerjanya, beberapa saat lalu. Pasca pencopotan tersebut, Letkol Lilik tetap akan menjalani proses hukum yang sudah berlangsung saat ini.
"Karena, korban (Triyono-red) sudah melaporkan kasus tersebut ke Denpom Solo untuk pengusutan. "Proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dijalankan meskipun sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Komandan Kodim," ungkapnya.
Namun pihaknya belum mengetahui persis bagaimana proses persidangan terhadap Letkol Inf Lilik nantinya. Apakah dilaksanakan di pengadilan biasa atau pengadilan militer. Sebab, semua itu tergantung dari POM AD yang memeriksa kasus tersebut.
( Heru Susilo / CN12 )