
Semarang, CyberNews. Setelah sebulan berganti pimpinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang belum juga menunjukkan progresivitas kinerja. Beberapa kasus dugaan korupsi yang mangkrak pada era Kepala Kejari (Kajari) Joko Indro Purnomo, belum juga mampu tertangani Kajari Ranu Mihardja.
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng mencatat kasus yang masih belum menunjukan perkembangan. Diantaranya penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II.
"Kasus ini penyidikan sudah dimulai sejak era Kajari Indro, tapi belum juga ada penetapan status tersangka, menurut saya terlalu lambat penanganannya," kata Koordinator KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Minggu (5/9).
Lambatnya penetapan tersangka ini menurut Eko, mengesankan ketidakseriusan Kejari dalam menangani kasus tidak pidana korupsi. Ia meminta Kejari Semarang membeberkan progress penyidikan kasus lift GKN tersebut. "Sampai di mana prosesnya, kendala-kendalanya apa saja, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi," katanya.
Selain lift, kasus dugaan korupsi Pasar Boom Lama dengan tersangka Mantan Kadinas Pasar Kota Semarang Tommy Yarmawan Said juga terkesan mandeg.
Berkas Tommy tak juga naik ke penuntutan. Padahal berkas tersangka lain, Taufik Zamrowi telah selesai disidangkan PN Semarang dan Taufik telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Kasus ini ditangani oleh Cabang Kejari (Cabjari) Semarang di bawah pengawasan Kejari Semarang.
Prestasi yang minim dari Kejari Semarang sebelumnya juga disoroti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi. Sebab dalam periode Januari-Agustus, baru 2 kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Padahal kejari lain sudah ada yang sampai 10 kasus.
Khusus kasus lift GKN, Kajati Salman bahkan menargetkan dalam waktu sebulan sudah harus dituntaskan ke penuntutan. Target itu disampaikan Salman dalam acara serah terima Kajari Semarang Djoko Indro Pramono kepada Ranu Mihardja pada Senin 9 Agustus lalu.
Ini berarti Kejari hanya punya waktu tiga hari lagi. Namun target itu nampaknya sulit terealisasi. Sebab hingga saat ini, kejari belum juga menentukan siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Kajari Ranu Mihardja ketika dikonfirmasi belum bersedia berkomentar banyak. Ia menyatakan belum mengetahui posisi kasusnya dan meminta waktu untuk bertanya pada penyidik yang menangani.
( Anton Sudibyo / CN26 )