
Semarang, CyberNews. Empat kontraktor di Semarang melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi, Minggu (5/9). Mereka mengaku tertipu oleh dua orang broker yakni Dn warga Semarang dan Sr warga Yogya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes, Budi salah satu korban menceritakan, peristiwa bermula ketika mereka mendapat proyek pembangunan rumah sakit sekitar Desember tahun lalu. Mereka ketika itu diminta pelaku datang ke daerah Ngaliyan. Di sana para korban diberi proyek pembangunan rumah sakit.
Keempat kontraktor itu pun memenuhi permintaan pelaku. Tahap pertama, mereka mengeluarkan uang sebagai pembangunan awal Rp 416 juta. Setelah itu kembali mengeluarkan uang Rp 48,4 juta untuk tahap kedua. Proses pembangunan rumah sakit tahap kedua selesai, korban untuk ketiga kalinya mengeluarkan Rp 139,6 juta dan tahap terakhir sebesar Rp 35,1 juta.
Setelah proyek selesai, para kontraktor itu melaporkan pengeluaran mereka kepada dua orang tersebut. Oleh pelaku mereka diberi sejumlah bilyet giro (BG) yang jatuh temponya sudah ditentukan. "Kami tidak curiga sama sekali bila ternyata BG itu kosong," kata dia.
Setelah waktu jatuh tempo, mereka mencairkan BG itu ke bank. Namun, ternyata ditolak oleh pihak bank lantaran BG tersebut tidak ada dananya. Menyadari hal itu, keempat kontraktor itu berusaha menghubungi Dn dan Sr untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Tetapi kedua pelaku hanya selalu berjanji-janji dan tidak memberikan kepastian penggantian uang pembangunan rumah sakit itu. Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, para korban melaporkan dua orang broker itu ke Mapolrestabes Semarang. Kasus itu kini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
( Rosyid Ridho / CN16 )