
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi APBD Kabupaten langkat Sumatera Utara.
"Mobil bernomor polisi B 8685 BS tersebut diantarkan langsung oleh Direktur Operasional PT Lembu Andalas, Beby Ardiana sekitar pukul 11.00 WIB. Beby merupakan putri dari Syamsul Arifin yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat," kata Priharsa di Gedung KPK, Kamis (2/9).
KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka sejak 20 April lalu. Dia menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Syamsul dijerat dalam kasus penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000 hingga tahun 2007.
Terkait kasus tersebut, Syamsul telah mengembalikan uang ke kas pemerintah kabupaten lebih Rp 60 miliar. Sehingga potensi kerugian negara yang tersisa sekitar Rp 31 miliar dari total sekitar Rp 102 miliar.
Dana sebesar itu diduga diselewengkan, antara lain untuk Dinas Pekerjaan Umum pada proyek-proyek sebanyak Rp 8,51 milliar dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah sebanyak Rp 21,5 milliar.
Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1 ) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 undang undang no 31 th 99 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.
Pada 1 Desember tahun lalu, Syamsul pernah menjalani pemeriksaan di KPK saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun saat itu dia berkelit bahwa kedatangannya ke KPK hanya membicarakan kerjasama penyelenggaraan seminar anti korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN13 )