
Kulonprogo, CyberNews. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tidak bisa berbuat banyak menyikapi indikasi
ketidakberesan pelaksanaan program normalisasi sungai oleh rekanan. Rekanan disinyalir berbuat curang dengan menjual material dari sungai berupa pasir, batuan, dan tanah. Kewenangan Pemkab sangat terbatas untuk menindaklanjutinya.
Staf bidang Pertambangan Disperindag dan ESDM Lilik Kurniawan mengatakan, permasalahan yang terjadi tersebut dilematis. Pasalnya permasalahan pertambangan sungai ditangani oleh balai besar sehingga Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menindak terjadinya pelanggaran. "Material dari sungai itu seharusnya tidak boleh dibawa keluar. Kita berharap ada pajak yang masuk ke daerah. Tapi dinas memang tidak bisa berbuat apapun karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi," kata dia.
Lilik menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan untuk proyek normalisasi di Sungai Serang. Berdasarkan pantauan, material yang dikeluarkan dari sungai hingga beberapa puluh truk setiap harinya. Disinyalir rekanan proyek menjual material tersebut. "Tapi untuk proyek di Sungai Progo, dinas belum mengetahui. Dinas akan segera menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan," ujarnya.
Program normalisasi sungai tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu di sepanjang aliran Sungai Serang dan di Sungai Progo selatan jembatan Srandakan. Proyek itu berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi DIY dan Balai Besar Sungai Serayu dan Opak.
Menanggapi masalah itu Komisi I DPRD berencana melakukan rapat koordinasi dengan mengundang rekanan proyek, balai besar, dan pihak eksekutif. Sekretaris Komisi I DPRD Priyo Santoso mengatakan, bila permasalahan tersebut dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi Kulonprogo. Sebab material pasir dari Sungai Progo memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
( Panuju Triangga / CN14 )