
Medan, CyberNews. Komisaris Polisi ES, diadukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, karena diduga menganiaya Ratnasari (16), pekerja rumah tangga di rumah oknum polisi di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara tersebut.
Didampingi ibunya, Tety, warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Ratna mengaku telah bekerja di rumah ES sejak Januari 2010 lalu.“Majikan saya kerap melakukan penganiayaan terhadap saya,” ucap Ratna, sambil memperlihatkan bagian tubuhnya yang penuh bekas luka.
Dituturkan anak ketiga dari empat bersaudara ini, tiga bulan pertama masa kerjanya, ia masih diperlakukan dengan baik. Tapi setelah itu, perangai majikannya itu mulai kasar. Dan puncaknya pada April 2010, saat Kompol ES kehilangan sebuah cincin emas putih seberat 3,5 gram.
Saat itulah Ratna dipukul di bagian telinga dan badan hingga bengkak, serta rambutnya dijambak. Karena kehilangan cincin, majikannya yang masih bersatus lajang itu langsung menghubungi Polsekta Medan Baru.
Anggota Polsekta Medan baru lalu datang ke rumah ES. “Saya ditanya-tanya. Tapi karena memang saya enggak ambil saya enggak mau ngaku. Lalu ada polisi yang geram karena saya nggak mau ngaku. Dia bilang, kalau kau di kantor sudah dibalok kau ini,” ucapnya menirukan sang polisi.
Karena kejadian itu, korban tidak bisa keluar rumah karena Kompol ES selalu mengunci pintu depan dan belakang. Bahkan, Ratna, mengaku selalu diberi makan ikan asin dan teri. “Saya tidak pernah belanja, hanya ibu itu saja yang belanja. Kami hanya berdua tinggal di rumah itu. Ada tiga kamar, tapi dua tidak dipakai. Saya satu kamar dengan dia. Tapi saya tidur di bawah pakai tilam. Dan ibu itu di atas tempat tidur,” bebernya.
Karena tidak tahan mendapat perlakukan tersebut, Ratna, sempat mencoba melarikan diri pada April lalu. Namun, saat mencoba memanjat dinding rumah dengan tali, sang majikan keburu pulang. Majikannya pun berang dan langsung melabrak Ratna serta tukang bangunan yang dimintai tolong oleh Ratna.
“Dia megang parang. Lalu saya diseret ke rumah dan dipukuli. Dia nggak peduli biarpun saya menangis,” terangnya.
Bukannya berhenti, Kompol ES makin menggila dengan mencambuk Ratna, menggunakan selang air dan tali pinggang.
Kejadian paling mengerikan menurut Ratna, saat sang majikan merasa kurang puas dengan pijatannya. ES marah dan mengambil pistol, lalu menodongkannya ke kepala Ratna. “Dia bilang, kutembak kau sampai mati, kalau kau enggak rapi kerja. Kompol ES punya banyak senjata karena saya sering disuruh merapikan senjatanya. Ada tujuh pistol milik majikan saya,”akunya.
Pada 26 Agustus 2010, tiba-tiba petugas dari Polsekta Medan Baru menjemput Ratna karena masalah cincin yang hilang tadi. “Saya disuruh mengaku. Saya bilang tidak. Namun saya berpikir lebih baik saya bilang iya, tapi tak kembali ke rumah
itu. Makanya saya bilang iya. Lalu kami berdamai. Gaji saya yang empat bulan belum dibayar. Pertama saya hanya dikasih Rp1 juta. Namun, uang tersebut sempat diambil kembali oleh majikan saya dengan alasan untuk pengganti cincin hilang. Dan dikembalikan lagi dengan alasan untuk mengobati kuping saya yang bengkak,” bebernya.
Sementara ibu korban, Tety,mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Propam pada Sabtu lalu. Dan Ratna sudah divisum di RS Bhayangkara.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, mengatakan pelaku bakal dikenai Pasal 44 UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak. KPAID juga akan mendampingi korban hingga kasus ini selesai.
( PKT / CN12 )