
Purwokerto, CyberNews. Ribuan perlintasan kereta api liar secara bertahap akan ditutup. Jumlah perlintasan yang terdata oleh PT Kereta Api saat ini mencapai 8.000 titik. Dari jumlah itu yang resmi hanya sekitar 2.500 perlintasan. Sisanya 5.500 merupakan perlintasan liar.
"Keberadaan perlintasan liar sudah tidak bisa ditoleransi. Secara bertahap perlintasan liar akan ditutup," kata Dirjen Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan Tundjung Indrawan.
Dia mengatakan perlintasan liar harus ditutup karena membahayakan, baik kepada masyarakat yang lewat maupun kereta api. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memaklumi dan mendukungnya.
Tundjung menjelaskan perlintasan sebidang ada dua kategori, yakni perlintasan resmi dan perlintasan liar. Perlintasan resmi dibedakan menjadi perlintasan resmi dijaga dan tak dijaga.
Dasar untuk menentukan perlintasan resmi dijaga atau tidak, kata dia adalah dengan memperhatikan tingkat kepadatan arus lalu lintas di perlintasan.
Untuk perlintasan yang arus lalu lintasnya tinggi dan rawan kecelakaan maka dipasang pintu dan ada penjaganya. Sedangkan diperlintasan yang tingkat kepadatan arus lalu linttasnya tak ramai, tak dipasang palang pintu. Namun di perlintasan itu dipasang rambu peringatan, rambu stop dan lampu peringatan (warning light).
Dirjen mengakui bahwa sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, sudah tak diperbolehkan adanya perlintasan sebidang. Tetapi karena jalan kereta atau perlintasannya ada lebih dahulu daripada UU, sehingga tak serta merta perlintasan sebidang dihilangkan.
''Kalau perlintasan liar tak ada toleransi harus segera ditutup. Untuk perlintasan resmi, baik yang dijaga atau tidak, secara bertahap akan dibangun menjadi perlintasan tak sebidang. Baik dengan underpass atau fly over,'' terangnya.
Menjelang lebaran, perlintasan Sumpiuh seperti dikatakan Kapolres Banyumas AKBP Drs RZ Panca Putra, sudah dilakukan pelebaran jalan. Menurut dia pelebaran saja tak cukup. Untuk memecahkan persoalan di Sumpiuh perlu ada perencanaan yang matang dan terpadu lintas sektor agar penyelesaiannya bisa menyeluruh.
( Sigit Oediarto / CN26 )