
Kudus, CyberNews. Produksi rokok ilegal saat ini disinyalir banyak dipasarkan ke kawasan pinggiran. Hal itu dilakukan untuk menghindari penindakan yang dilakukan aparat, baik melalui operasi pasar maupun inspeksi mendadak ke lokasi produksi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus, Muhammad Purwantoro, melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu Jumat (27/8). Ditambahkannya, konsumen di kawasan tersebut ditengarai lebih menyukai produk dengan harga murah.
Padahal, biasanya rokok polos atau tanpa cukai harganya lebih murah dibandingkan dengan yang 'asli'. "Ada kecenderungan pemasaran rokok ilegal mengarah ke daerah-daerah seperti itu," katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan, berdasarkan hasil penindakan sejumlah penindakan yang dilakukan institusinya, produsen rokok ilegal berasal dari Jepara dan Kudus. Hanya saja, pada perkembangannya, aparat juga menemukan hal serupa hasil
produksi di kota lainnya.
Saat ini, ada kecenderungan produksi rokok ilegal tidak hanya ''didominasi'' kota-kota tersebut, tetapi juga mulai bergeser ke daerah lainnya.
Disinggung soal antisipasi pada masa mendatang, pihaknya mengaku akan terus menggelar operasi rokok polos. Hal tersebut dilakukan dengan menyisir pola distribusi dari hulu ke hilir serta sebaliknya.
Pengertian jalur hulu ke hilir, yakni jalur mulai pembuatan rokok di brak (gudang produksi - red) dan kemudian ditelusuri wilayah pemasarannya. Upaya tersebut biasanya dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi produksi.
Sementara, penelusuran hilir ke hulu, maksudnya petugas terlebih dahulu melakukan operasi pasar ke daerah-daerah. Melalui bukti rokok polos yang ditemukan, aparat kemudian menyelidiki pabrik pembuatnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC, Agung Saptono, menyatakan sejak Januari - pertengahan Agustus pihaknya telah melakukan 61 penindakan pelanggaran cukai. Dari penindakan sebanyak itu, aparat telah mengamankan 12 orang sebagai tersangka. Sisanya, 17 orang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas.
( Anton WH / CN26 )