
Kulonprogo, CyberNews. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kulonprogo menemukan 3 kg daging busuk dalam operasi pengawasan (razia) di pasar tradisional, Kamis (26/8). Sebagian daging tak layak konsumsi itu disita dan dimusnahkan.
Daging itu kedapatan dijual oleh dua orang pedagang saat dilakukan razia di Pasar Temon. Masing-masing menjual 1 kg dan 2 kg daging sapi dalam kondisi busuk. Kabid Kesehatan Hewan DKPP Endang Purwaningrum mengatakan, pihaknya langsung menyita daging yang bisa membahayakan kesehatan tersebut. “Kami menyita 1 kg sedangkan pedagang satunya yang memiliki 2 kg daging tidak membolehkan dagingnya kami ambil dengan alasan akan digodog sendiri. Tapi pedagang itu tetap kami pantau, agar daging itu tidak dijual lagi,” kata Endang.
Pedagang yang menjual daging tak layak konsumsi itu diberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukannya. Dikatakan Endang, sesuai mekanisme pelanggaran akan diberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika kedepan masih melakukan pelanggaran lagi maka akan diproses secara hukum.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DKKP, Rinanti Candra Rukmi menambahkan, pengawasan peredaran daging merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Namun pada bulan Ramadan dan menjelang lebaran pengawasan memang lebih diintensifkan. Pihaknya melakukan penambahan 15 kali operasi pengawasan selama Ramadan.
Endang menyebut, sasaran operasi pengawasan daging selama Ramadan meliputi seluruh pasar di Kulonprogo sebanyak 46 pasar yang tersebar di 12 kecamatan. Menurutnya, titik-titik rawan adanya peredaran daging tidak layak konsumsi terutama di wilayah utara seperti Kecamatan Kalibawang dan Nanggulan.
( Panuju Triangga / CN14 )