
Kudus, CyberNews. Hingga saat ini tumpukan rokok polos atau tanpa cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) sudah mencapai 50 ton. Barang sebanyak itu merupakan barang bukti penindakan tahun 2009 hingga Juli 2010.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC, Agung Saptono, mengemukakan hal itu siang tadi (25/8). Ditambahkannya, sebagian dari rokok ilegal masih digunakan untuk barang bukti. "Sebagian lagi kasusnya sudah diputus," tandasnya.
Sebelumnya, institusinya mempunyai gudang di Kaliwungu. Hanya saja, tahun ini masa sewanya sudah habis. Selanjutnya, barang bukti tersebut disimpan di gudang milik KPPBC. "Itupun sudah penuh saat ini," ujarnya.
Saat ini sebagian barang bukti rokok polos juga disimpan di bangunan kantor KPPBC yang lama. Saptono memprediksi, kapasitas tempat di ruangan tersebut masih akan mampu menampung sekitar 50 ton lagi.
Berdasarkan pantauan Suara Merdeka, di tempat tersebut tidak hanya disimpan aneka jenis rokok polos ilegal saja. Pada beberapa sudut juga ditemukan bahan baku pembuatan rokok berikut peralatannya, mulai dari mesin giling, bungkus dan plastik pengepak sampai wadah tembakau.
Lebih lanjut dia menyatakan rokok polos sebagian besar berasal dari Kudus dan Jepara. Selain berasal dari penggerebekan petugas, petugas juga mendapatkannya dari operasi pasar.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh produsen rokok tersebut yakni tidak mencantumkan pita cukai. Namun begitu, aparat juga menemukan pemakaian pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, pita cukai milik salah satu perusahaan rokok digunakan pabrikan lainnya. "Hal itu merupakan pelanggaran cukai," jelasnya.
Pada masa mendatang, pihaknya memprediksi barang bukti sejenis masih akan bertambah. Pasalnya, kebijakan pemantuan dan penindakan rokok polos masih akan terus dilakukan. "Kami masih akan menggelar razia rokok polos di wilayah kami," tegasnya.
( Anton WH / CN13 )